AP Hasanuddin Hanya Bisa Menangis di Penjara, Padahal Sangar di Facebook dan Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

AP Hasanuddin Hanya Bisa Menangis di Penjara, Padahal Sangar di Facebook dan Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Peneliti NRIN AP Hasanuddin ditahan -Istimewa-

AP Hasanuddin Kini Menangis di Penjara, Padahal Sangar di Facebook dan Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah 

PENELITI Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin kini tak berkutik. Hanya bisa menangis dari dalam rutan. 

AP Hasanuddin tidak lagi terlihat sangar seperti ucapannya di media sosial yang halalkan darah warga Muhammadiyah dan mengancam akan membunuh semua warga Muhammadiyah. 

Ibunda AP Hasanuddin, Rahmi mengaku anaknya hanya bisa menangis dalam dalam jeruji besi. AP Hasanuddin menangis karena sesali perbuatannya hingga dipolisikan.

Rahmi mengataka anaknya melakukan panggila telepon video atau video call dengannya dari dalam rutan. Saat itu, AP Hasanuddin hanya bisa menangis dan sampaikan permohonan maaf ke Muhammadiyah. 

"Sangat menyesal, dia video call dengan saya sambil menangis dan memohon, 'Ma, tolong mintakan maaf saya sekali lagi, kalau maaf saya masih belum cukup, tolong Mama mintakan maaf untuk saya'," kata Rahmi, kepada wartawan, Jumat 12 Mei 2023.

BACA JUGA:Peneliti BRIN Tomas Djamaluddin Kemungkinan Bisa Jadi Tersangka, Begini Kata Bareskrim

BACA JUGA:Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN AP Hasanuddin!

Rahmi hanya meminta anaknya bersabar dan ikuti proses hukum. 

"Saya cuma ingin mengatakan supaya dia kuat, sabar, saya kira ini sudah menjadi pembelajaran untuk kedepannya nanti," ucap Rahmi.

Andi Pangerang Hasanuddin kini ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak dijadikan tersangka. 

Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditahan di Rutan Bareskrim

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: