Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Termasuk Jika Kamu Sudah Terlanjur Ngutang!

fin.co.id - 09/05/2023, 20:48 WIB

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Termasuk Jika Kamu Sudah Terlanjur Ngutang!

Ilustrasi aplikasi pinjol ilegal.

  1. Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
  2. Pilih menu IKNB. Lalu, pilih Fintech di kanan bawah.
  3. Atau kamu bisa langsung mengakses laman fintech di URL: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

WhatsApp OJK

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK yaitu: 081157157157.
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan.
  3. Lalu, ketik nama pinjol yang ingin dicek, contohnya: Dana Pinjol X. Kemudian, kirim pesan.
  4. Tunggu hingga bot WhatsApp OJK selesai menelusuri dan memberikan jawaban.

Telepon OJK

Kamu bisa mengecek status pinjol legal atau ilegal melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

E-mail OJK

Kamu bisa mengecek status pinjol legal atau ilegal melalui e-mail di alamat [email protected].

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Setelah kamu mengetahui bagaimana cara mengecek pinjol legal atau ilegal. Berikut beberapa cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat kamu lakukan.

Cara melaporkan pinjol ilegal ke kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan mengadukannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail [email protected]

Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat e-mail [email protected]

Cara melaporkan pinjol ilegal melalui Aduan Konten Kominfo

Cara terakhir adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat e-mail [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi