Tak Terima Divonis Seumur Hidup, Irjen Pol Teddy Minahasa Langsung Ajukan Banding
Atas vonis hukuman penjara seumur hidup, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea langsung mengajukan banding.
Sedangkan hal yang meringankan Teddy Minahasa belum pernah dihukum dan banyak mendapat penghargaan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.