Akibat Emosi, Suami di Bekasi Tega Membunuh Istrinya Sendiri dengan Cara Dicekik

Akibat Emosi, Suami di Bekasi Tega Membunuh Istrinya Sendiri dengan Cara Dicekik

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya-Dokumen Istimewa-

Suami di Bekasi Tega Membunuh Istrinya Sendiri dengan Cara Dicekik - Seorang pria berinisial RDS (25) tega membunuh NAS (27) istrinya sendiri, di dalam rumahnya yang berlokasi di Kampung Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, pembunuhan baru diketahui usai pihak keluarga merasa janggal dengan kematian anaknya.

"Keluarga sempat dibawa ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia, pihak keluarga janggal dan meminta anaknya di visum dan otopsi," kata Kombes Pol Twedi Aditya dalam konfrensi pers, Selasa 9 Mei 2023.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di RSUD Kabupaten Karawang, ditemukan adanya bekas luka cekikan di bagian tubuh korban.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Oknum Dosen di Buleleng Cabul Mahasiswi di Kamar Kos, Berawal dari Status WA

"Ketika periksa di RS, ditemukan ada kejanggalan, kemudian berkoordinasi dengan satreskrim dan penyidik melakukan pengambangan akhirnya bisa diungkap perkara ini," ucapnya.

Kombes Pol Twedi Menjelaskan, RDS tega membunuh istrinya yang berinisial NAS karena sering cekcok selama menjalani rumah tangga.

"Pembunuhan karena pelaku sering cekcok mulut dengan korban, si korban sering memaki dengan kata kata kasar sehingga pelaku emosi, ada emosi yang sudah bertumpuk," jelasnya.

Sang istri tidak hanya berkata kasar, NAS juga sering meminjam duit kepada orang lain tanpa seizin suaminya sendiri sehingga membuat RDS kesal.

BACA JUGA:Pangdam Cenderawasih: Bukan 5 Tapi 9 Senjata Api Organik TNI AD Hilang Saat Diserang KKB Papua di Mugi

"Awal mulanya leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, didorong sehingga setelah korban rebahan dan tangan kiri pelaku mengambil bantal untuk membekap korban sekitar 10 menit," ungkapnya.

Saat ia mengetahui istrinya meninggal, RDS sempat membuat skenario bahwa korban tersedak bakso pada saat sedang makan.

"Korban ditemukan di tempat kamarnya, pelaku ini pelaku ini berteriak memanggil orang tua korban. bapaknya datang ke kamar, melihat korban ini sudah tidak bernyawa karena tersedak bakso," terangnya.

Atas tindak kejahatan tersebut, RDS dikenakan pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:Pelaku Usaha di Tangerang Bisa Ajukan Sertifikat Halal ke Kemenag, Berikut Cara dan Syaratnya

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain maka akan mendapat hukuman pidana paling lama 15 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: