Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain maka akan mendapat hukuman pidana paling lama 15 tahun. /p>
Akibat Emosi, Suami di Bekasi Tega Membunuh Istrinya Sendiri dengan Cara Dicekik
fin.co.id - 09/05/2023, 14:47 WIB

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya
TERKINI
Terpopuler
1
Anggota DPRD Malteng Samalehu Bantah Tuduhan Perselingkuhan
1 hari lalu
2
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 2 Perusahaan Pengolah Limbah di Bekasi
2 hari lalu
3
Andra Soni Tekankan Pentingnya Penanaman Nilai Pancasila bagi Generasi Muda
1 hari lalu
4
Ditunjuk Jadi Dirjen Pajak Kemenkeu, Ini Profil Lengkap Bimo Wijayanto
1 hari lalu
5
Identitas Pelaku Perusakan Makam Umat Kristen Terungkap, Bukan Beragama Islam
1 hari lalu