Akibat Emosi, Suami di Bekasi Tega Membunuh Istrinya Sendiri dengan Cara Dicekik

fin.co.id - 09/05/2023, 14:47 WIB

Akibat Emosi, Suami di Bekasi Tega Membunuh Istrinya Sendiri dengan Cara Dicekik

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain maka akan mendapat hukuman pidana paling lama 15 tahun. /p>

Admin
Penulis