Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

fin.co.id - 09/05/2023, 13:24 WIB

Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi