Polisi Akan Tindak Tegas Massa yang Blokade Area Tol Jatikarya Bekasi

Polisi Akan Tindak Tegas Massa yang Blokade Area Tol Jatikarya Bekasi

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi -Dokumen Istimewa-

Sengketa Tol Jatikarya Kota BekasiPolda Metro Jaya turun tangan menangani aksi protes sengketa tanah, yang berulang kali berujung aksi blokade di kedua ruas jalan Tol Jatikarya Kota Bekasi.

Pihak kepolisian menyampaikan dapat menindak tegas massa aksi blokade, apabila kembali melakukan penutupan di kedua ruas Tol Jatikarya Kota Bekasi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, menyampaikan pendapat tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat.

"Apa yang terjadi di sini bukan penyampaian pendapat di muka umum, karena tidak sesuai undang-undang. Apa yang dilakukan massa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum, Telak pasal 192 KUHP, ancamannya 9 Tahun. Kemudian ada pasal lain yang berkembang nanti," kata Kombes Hengki Haryadi, Jumat 14 April 2023 malam.

Menurutnya, aksi penyampaian pendapat di Tol Jatikarya dan berujung blokade sudah terjadi berulang kali dan dapat dikenai pasal lainnya.

"Ini sudah berulang kali, kalau sudah berulang kali namanya perbuatan berlanjut pasal 64 (KUHP)," jelasnya.

BACA JUGA:


Kombes Hengki Haryadi menegaskan, Polda Metro Jaya hadir untuk merespon keresahan masyarakat yang melintas di Tol Jatikarya Kota Bekasi.

"Oleh karenanya, malam ini kami adakan pembersihan. kami berpatokan bahwa kepentingan masyarakat, keamanan masyarakat adalah hukum tertinggi keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ungkapnya.

Guna menjaga kelancaran dan keamanan masyarakat, pihak kepolisian nantinya akan mendirikan pos pengamanan di area Tol Jatikarya.

“CCTV kami ambil semua, siapa inisiator, siapa head locker yang mengajukan ini. Periksa mulai hari Senin, siapa yang duduk di sini periksa semua, melanggar proses hukum,” terangnya.

Pos milik massa yang melakukan aksi Blokade Tol Jatikarya juga telah dirubuhkan oleh Polda Metro Jaya, usai aksi blokade yang dilakukan Jumat malam.

"Ini akan kita sita sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan pidana, termasuk tangga yang dari sana mereka bisa masuk dari luar ke dalam tol kami akan sita sebagai alat kejahatan instrumental tadi,"  ucapnya.

Perlu diketahui, ahli waris pemilik sah tanah Tol Jatikarya Kota Bekasi berulangkali melakukan aksi unjuk rasa hingga berujung memblokade Tol Jatikarya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: