Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Lukas Enembe

Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Lukas Enembe

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). -Aditya Pradana Putra-ANTARA

Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Lukas Enembe - Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua Gerius One Yoman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe.

Salah satu tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe tersebut adalah Kadis PUPR Papua.

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya, Rabu, 3 Mei 2023.

BACA JUGA:

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

"Kadis PUPR Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua," katanya. 

Terhadap Gerius, tim penyidik KPK telah beberapa kali melakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Penetapan tersangka terhadap Kadis PUPR Papua Gerius merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. 

BACA JUGA:

KPK mengaku berkomitmen membawa para pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke meja hijau.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lain atas perannya memberi suap kepada Lukas Enembe. Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa dua tersangka pemberi suap terhadap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: