Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air, Pemkot Bekasi Bongkar Parkiran Bening Boutique Hotel Pondok Gede

Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air, Pemkot Bekasi Bongkar Parkiran Bening Boutique Hotel Pondok Gede

Bangunan Bening Boutique Hotel yang berdiri diatas saluran air-Dokumen Istimewa-

Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air, Pemkot Bekasi Bongkar Parkiran Bening Boutique Hotel Pondok Gede - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, bongkar bangunan yang berdiri di atas saluran air area Bening Boutique Hotel di Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede.

Bangunan yang akan dibongkar, berada di Komplek Bening Indah RT 07 RW 01 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan, pembongkaran bangunan dilakukan sesuai perintah tugas dari Plt Wali Kota Bekasi.

"Berdasarkan surat perintah tugas dari Wali Kota Bekasi, bernomor 800/2076/Distaru.Dairu yang melakuka perintah pembongkaran pada lokasi tersebut," kata Edison Effendi, Rabu 3 Mei 2023.

BACA JUGA:

  1. Viral! Perpanjang Kontrak Kerja, Karyawati Perusahaan di Cikarang Diduga Wajib Staycation Bareng Atasan
  2. Perusahaan di Cikarang yang Diduga Wajib Staycation Bareng Atasan Ditelusuri Pemkab Bekasi


Terdapat 3 pelanggaran peraturan, yang terjadi di atas bangunan parkiran Bening Boutique Hotel sehingga harus dilakukan pembongkaran diantaranya :

  1. Perda 13 tahun 2016 tentang izin penyelengaraan pemanfaatan ruang
  2. Perda no 04 tahun 2017 tentang penyelengaraan retribusi izin mendirikan bangunan.
  3. Perwal no 42 tahun 2014 tentang garis sempadan.

Edison Effendi menjelaskan, pihaknya juga mendapat laporan dari masyarakat bahwa saluran air di Bening Boutique Hotel tidak mengalir normal.

"Adanya aduan warga terlebih dahulu, aduan tersebut mengakibatkan sumbatan aliran sungai sempat tersendat dan tidak mengalir," ucapnya.

BACA JUGA:

  1. Karyawati Diduga Diwajibkan Staycation Untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Pemkab Bekasi Minta Korban Melapor
  2. Hajar Istri Hingga Luka Parah, Pelaku KDRT di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Dari pemeriksaan Edison Effendi di lapangan, terlihat secara jelas pelanggaran yang terjadi sehingga harus dilakukan pembongkaran.

"Dilihat bersama, memang ada bangunan di atas saluran air yang dibuat sarana parkir hotel, langsung kami eksekusi untuk dilakukan pembongkaran guna untuk melancarkan jalannya air," ungkapnya.

Pelaksanaan pembongkaran, akan dilakukan pelaksanaannya selama 2 hari terhitung hari ini hingga besok Kamis 04 Mei 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: