Hajar Istri Hingga Luka Parah, Pelaku KDRT di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Hajar Istri Hingga Luka Parah, Pelaku KDRT di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Ilustras KDRT--ncadv

Hajar Istri Hingga Luka Parah, Pelaku KDRT di Bekasi Ditetapkan Tersangka - Wanita berinisial AS di Kota Bekasi, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial DT.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, peristiwa bermula saat AS menolak saat diminta memegang uang milik DT.

Sang istri memang menolak memegang uang milik suaminya, karena takut terpakai dan harus melapor setiap akan menggunakannya.

"Mendengar perkataan korban (AS), saat itu pelaku (DT) merasa tidak terima lalu terjadilah cekcok," kata Kompol Erna Ruswing, Rabu 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Warning Bareskrim Polri untuk DPO Dito Mahendra: Serahkan Diri Atau Kami Lakukan Upaya Paksa

Usai terjadi cekcok panjang, terduga pelaku langsung mencekik istrinya sendiri dan membanting ke arah kasur hingga terjatuh.

Tidak berhenti sampai disitu, DT juga langsung mengambil kaca untuk di arahkan ke badan AS yang sudah terjatuh.

"Terlapor pun mengambil gelas kaca, lalu menyentuh nyentuhkannya ke bagian kepala korban," ungkapnya.

Atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh DT kepada AS, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh.

BACA JUGA:Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat, Menag: Bukan Teroris, Tapi Orang Salah Belajar Agama

"Akibat perbuatan tersebut bagian hidung luka memar mengeluarkan darah, bagian leher memar, dan bagian kepala sakit," jelasnya.

Kompol Erna Ruswing menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dan kini telah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi.

"Suami sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.

DT disangkakan Pasal 44 Ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004, tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 bulan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: