• 1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA;
BACA JUGA:
Sementara uang senilai Rp10.149.363.205 tersebut dengan rincian:
- Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara tersangka YS;
- Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara tersangka YS;
- Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara tersangka AAL;
- Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara tersangka AAL;
- Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara tersangka AAL;
- Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara tersangka AAL;
- Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
- Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
- Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
- Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
BACA JUGA:
Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut: