10 Pelaku Tawuran Diproses Hukum Polres Metro Tangerang Kota Sepanjang Ramadan

10 Pelaku Tawuran Diproses Hukum Polres Metro Tangerang Kota Sepanjang Ramadan

Kapolres Metro Tangerang Kota Saat Menunjukkan Senjata Tajam Yang Disita Dari Pelaku Tawuran--Rikhi Ferdian Untuk FIN

10 Pelaku Tawuran Diproses Hukum Polres Metro Tangerang - Sepanjang bulan Ramadan 1444 H, Polres Metro Tangerang Kota telah menggagalkan berbagai aksi tawuran yang dilakukan sejumlah remaja.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, aksi tawuran terjadi di jam-jam rawan yani pada dini hari atau menjelang makan sahur.

"Kami juga menyita berbagai senjata tajam dari para pelaku tawuran yang dilakukan selama bulan puasa," kata Zain, Sabtu 15 April 2023.

Berbagai senjata tajam yang disita diantaranya pedang samurai, celurit, stik golf maupun besi panjang yang di gunakan para pelaku tawuran untuk melukai pihak lawan.

BACA JUGA:Deretan Pantun Lucu Buat Minta THR, Cocok Buat Dikirim Jelang Lebaran Idulfitri

Senjata tajam tersebut didapat polisi dari berbagai lokasi saat operasi kejahatan jalanan (OKJ) maupun operasi cipta kondisi.

"Senjata tajam ini kami dapat dari 3 lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yaitu di Jalan Suryadharma, Kelurahan Karangsari," terangnya.

"Neglasari, Jalan Raya depan TPU Selapajang Neglasari dan Jalan Gang Langgar RT 001 RW 001 Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang," sambungnya.

Zain menerangkan, terdapat 10 (sepuluh) pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Tewas Terjatuh dari JPO di Bekasi, Bayi yang Digendong Selamat

Maupun pelaku pembacokan terhadap korban dari pihak lawan hingga luka serius.

"Yang kita amankan adalah LH, MIF, AS, MH, RR, DH, IA, NF, AAP dan BSA, untuk pelaku yang masih dibawah umur, kami melibatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A," jelasnya.

"Mereka yang membawa sajam di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP maupun pasal.170 KUHP," tambahnya.

Kapolres menyebut, tidak hanya di bulan ramadhan operasi ini dilaksanakan, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli kewilayahan termasuk patroli cyber media sosial.

BACA JUGA:7 Lokasi Rawan Kecelakaan pada Musim Arus Mudik Lebaran 2023 di Banjar

Guna mengantisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.

"Proses hukum akan kita lakukan terhadap mereka yang membawa senjata tajam, aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat," tukasnya.

Sementara, untuk barang bukti yang didapatkan dan disita usai ditunjukan saat rilis berlangsung di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: