Guna mengantisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.
"Proses hukum akan kita lakukan terhadap mereka yang membawa senjata tajam, aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat," tukasnya.
Sementara, untuk barang bukti yang didapatkan dan disita usai ditunjukan saat rilis berlangsung di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.