Tangerang

Bawa Kabur Gadis 16 Tahun, Pemuda Ini Ditangkap Polisi!

Seorang pemuda berinisial HT (29) ditangkap Satreskrim Polres Cilegon usai nekat membawa lari gadis dibawah umur.

Bawa Kabur Gadis 16 Tahun, Pemuda Ini Ditangkap Polisi!
HT (29) Pelaku Bawa Lari Gadis Dibawah Umur Saat Diperiksa Polisi

"Pelaku dikenakan pasal 332 KUHPidana atau Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 TH 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara," tutupnya.

Berita Terkait