Bawa Kabur Gadis 16 Tahun, Pemuda Ini Ditangkap Polisi!

fin.co.id - 10/04/2023, 18:40 WIB

Bawa Kabur Gadis 16 Tahun, Pemuda Ini Ditangkap Polisi!

HT (29) Pelaku Bawa Lari Gadis Dibawah Umur Saat Diperiksa Polisi

"Pelaku dikenakan pasal 332 KUHPidana atau Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 TH 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara," tutupnya.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya