Tega! Ibu di Tangerang Buang Bayinya Berusia 10 Bulan ke Kali

Tega! Ibu di Tangerang Buang Bayinya Berusia 10 Bulan ke Kali

Konpress Kasus Ibu Buang Bayi di Mapolsek Kronjo, Kabupaten Tangerang. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Tega! Ibu di Tangerang Buang Bayinya Berusia 10 Bulan ke Kali - Aparat Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, menangkap seorang ibu yang tega membuang bayinya berusia 10 bulan ke sebuah kali.

Ibu yang tega membuang darah dagingnya itu bernama Kamrah (38), warga Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, mayat bayi laki-laki ditemukan di bantaran kali di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, pada Rabu 5 April 2023.

"Dari hasil penyelidikan, diperoleh hasil fakta bahwa  mayat bayi laki-laki itu berusia kurang lebih 10 bulan , dan diidentifikasi sebagai anak atas nama M. Al-ikhsan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat 7 April 2023.

BACA JUGA:

  1. Warga Kota Tangerang Diperas Oknum Modus Minta THR? Segera Lapor ke Sini!
  2. Razia Tempat Wikwik di Tangerang, 30 Orang Diamankan Satol PP

Sigit menerangkan, bayi laki-laki itu merupakan anak dari pasangan suami istri yakni Edi dan Kamrah. Pasangan suami istri itu tinggal di Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo.

"Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keluarga, maka diperoleh hasil bahwa pelaku adalah ibu dari korban yaitu saudari Kamrah, berusia 38 tahun," ungkap Sigit.

Dikatakan Sigit, tersangka membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin (3/4/2023) sekira jam 2 siang. Tersangka berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi pembuangan yang berjarak sekitar 1 kilometer sambil menggendong anak.

"Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," tutur Sigit.

BACA JUGA:

  1. Posko Konsultasi THR di Kabupaten Tangerang, Disnaker: Buruh Wajib Dapat THR Sesuai Ketentuan!
  2. Jelang Arus Mudik Lebaran, Dishub Tangerang Periksa Kelaikan Jalan Angkutan Umum

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal  80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: