KPU Kota Bekasi Tetapkan 1.822.421 Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

 KPU Kota Bekasi Tetapkan 1.822.421 Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara-Tahta Aldo-

Daftar Pemilih Sementara Kota Bekasi - Sebanyak 1.822.421 orang calon pemilih sementara dalam Pemilu 2024, telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), di Hotel Horison, Bekasi, Rabu (5/4/2023).

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, penetapan data pemilih sementara (DPT) didapat dari hasil pemutakhiran data pemilih.

Data itu didapat pada kegiatan Pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas selama satu bulan belakangan.

BACA JUGA:Waduh! Ribuan Anggota TNI dan Polri di Garut Tercatat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024

"Kemudian data yang di coklit, data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diberikan oleh pemerintah kepada KPU RI lalu di turunkan ke KPU Kabupaten/Kota itu kami Coklit selama satu bulan," kata Nurul Sumarheni, Rabu 5 April 2023.

Menurutnya, hasil Coklit yang didapat petugas Pantarlih, nantinya akan dilakukan rekapitulasi oleh panitia pemungutan suara (PPS) dalam bentuk DPS.

Rekapitulasi yang dijalani oleh PPS dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Tingkat Kota.

"Maka dari itu pada hari ini kami tetapkan sebanyak 1.822.421 orang masuk dalam daftar pemilih sementara," ungkapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 20 Ribu TNI Polri, Orang Meninggal dan Anak Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024

Berdasarkan data yang fin.co.id dapat, daftar pemilih sementara jika dirinci terdapat laki-laki berjumlah 899.226 dan perempuan berjumlah 923.195 dan Untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ada sebanyak 7.085. 

Nurul Sumarheni menjelaskan, terjadi penurunan data DPS apabila dibandingkan dengan data penduduk potensial pemilih (DP4) yang diterima KPU Kota Bekasi.

"Tapi memang ada penurunan dari DP4 itu sekitar 13 ribuan, itu kemungkinan yang meningggal, maupun pindah. Untuk yang meninggal tidak bisa langsung di coret karena harus dibuktikan dengan Akta kematian, pindah pun kalo KTP masih tetap itu juga tidak boleh di boleh," ucapnya.

Dari hasil penetapan DPS, KPU Kota Bekasi segera menginformasikan kepada masyarakat terkait masukan, tanggapan kepada masyarakat beserta dari partai politik terkait hasil rekapitulasi DPS yang ada saat ini.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: