Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro Dipecat - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memecat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Terkait pemecatan tersebut Brigjen Endar Priantoro menilai sebagai hal yang tak wajar.
Sebagai langkah perlawanan atas pemecatannya yang tak wajar tersebut, Brigjen Endar langsung melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar di Gedung KPK, Selasa, 4 April 2023.
BACA JUGA:
- Soal Status Brigjen Endar Priantoro, Mahfud MD: Itu Teknis Urusan KPK dan Polri
- Tak Hanya Sekjen, Brigjen Endar Priantoro Juga Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas
Dia menyebut salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai direktur penyelidikan KPK.
Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun.
"Pertimbangan di SK (surat keputusan) pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas, sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur berapa tahun dan lain-lain," jelasnya.
Satu poin lain yang dipertanyakan Endar adalah soal KPK yang ngotot memberhentikan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.
BACA JUGA:
"Surat tugas saya sebelum yang tahun ini berakhir tanggal 31 Maret 2023. Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 31 Maret, kalau enggak salah tahun 2024. Surat tugasnya ada sama saya," tegasnya.
Atas dasar itulah, Endar melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya sebagai direktur penyelidikan KPK.
Sementara itu, Cahya Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan KPK.
BACA JUGA:
"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.