Soal Status Brigjen Endar Priantoro, Mahfud MD: Itu Teknis Urusan KPK dan Polri

Soal Status Brigjen Endar Priantoro, Mahfud MD: Itu Teknis Urusan KPK dan Polri

Menko Polhukam Mahfud MD.-Humas Kemenko Polhukam-

Status Brigjen Endar Priantoro, Mahfud MD: Itu Urusan KPK dan Polri - Polemik status Brigjen Pol Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

Diketahui Brigjen Endar Priantoro dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ditugaskan di KPK.

Terkait status Brigjen Pol Endar Priantoro, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hal tersebut merupakan urusan KPK dan Polri.

BACA JUGA:

"Ya, terserah KPK dan Polri saja, itu 'kan sangat teknis, ya," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.

Diketahui Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. 

Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

BACA JUGA:

Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: