Dipecat dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro: Ini Jelas Tidak Wajar

fin.co.id - 04/04/2023, 18:39 WIB

Dipecat dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro: Ini Jelas Tidak Wajar

Brigjen Pol Endar Priantoro

BACA JUGA:

"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi