Jumlah Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun Nilainya Capai Rp32,2 Miliar

Jumlah Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun Nilainya Capai Rp32,2 Miliar

Barang bukti uang Rp32,2 miliar dalam safe deposit box Rafael alun yang disita KPK. -Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

Safe Deposit Box Rafael Alun Rp32,2 Miliar Disita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebegai tersangka kasus gratifikasi.

Bahkan terhadap Rafael Alun, penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Alat bukti dugaan gratifikasi tersebut yaitu berupa uang Rp32,2 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

BACA JUGA:

KPK langsung melakukan penyitaan terhadap "safety deposit box" (SDB) berisi uang Rp32,2 miliar di salah satu bank.

Tak hanya safe deposit box Rafael Alun berisi Rp32,2 miliar, KPK juga menyita benda-benda mewah lainnya saat menggeledah kediaman Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli, Senin, 3 April 2023.

Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Dijebloskan ke Tahanan 

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo langsung dijebloskan ke tahanan usai diperiksa sekitar 7 jam oleh penyidik KPK.

Usai diperiksa Rafael Alun langsung mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin, 3 April 2023.

Firli mengungkapkan rangkaian kasus berawal saat RAT resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 yang memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 BACA JUGA:

Kemudian pada 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I dan dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: