Petisi Tolak THR PNS yang Cair Tidak 100 Persen Capai 8 Ribu Partisipasi

Petisi Tolak THR PNS yang Cair Tidak 100 Persen Capai 8 Ribu Partisipasi

Ilustrasi ASN. (dok)--

Petisi THR PNS 2023- Netizen menggelar petisi penolakan atas pencairan tunjangan hari atau THR untuk PNS/ASN tidak 100 persen.

Seperti diketahui, pemerintah kembali mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara dan pensiunan tidak 100 persen.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.

Sebagai informasi komponen THR PNS 2023 terdiri dari tunjangan kinerja hanya diberikan sebesar 50%, ditambah gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

BACA JUGA:Pencairan THR PNS 2023 Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, Komponen hingga Besaran yang Diperoleh

BACA JUGA:Asyik! Tahun Ini Tenaga Honorer Bakal Dapat THR Lebaran, Segini Besarannya

Alasan di balik pemberian THR tidak 100 persen karena perekonomian Indonesia saat ini masih dihadapkan pada situasi sulit.

Menanggapi itu, muncul petisi online penolakan dan protes terhadap kebijakan tersebut. 

Petisi protes ini dibuat oleh akun @persada sm809 pada laman resmi change.org. Petisi tersebut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi PP tersebut. 

"Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?" 

BACA JUGA:Berikut Rincian Formasi Sekolah Kedinasan 2023 dari 8 Instansi yang Resmi Dibuka

BACA JUGA:Sedih, Pegawai Honorer Tidak Dapat THR 2023, PPPK Dapat Tunjangan

"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami."

"Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang." Demikian bunyi petisi itu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: