PT. Tuntex Bangkrut, Disnaker Tangerang Pastikan THR dan Pesangon Dibayar Sesuai Ketentuan

PT. Tuntex Bangkrut, Disnaker Tangerang Pastikan THR dan Pesangon Dibayar Sesuai Ketentuan

Karyawan PT. Tuntex Garmen Indonesia Saat Keluar Pabrik--Istimewa

PT. Tuntex Bangkrut - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memastikan hak karyawan PT. Tuntex Garmen Indonesia berupa THR dan pesangon dibayarkan sesuai ketentuan.

Diketahui, PT. Tuntex Garmen Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, tutup permanen. 

Pabrik yang memproduksi kaus dengan brand ternama Puma ini gulung tikar akibat omzetnya menurun drastis. 

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Dr. Desyanti mengatakan, per 31 Maret 2023 lalu PT. Tuntex sudah tutup secara permanen.

BACA JUGA:Menpora Dito Ariotedjo Komentari Soal Sanksi FIFA

Kata dia, pihaknya pun sudah menerima surat pemberitahuan dari manajemen perusahaan ihwal tutupnya salah satu pabrik garmen terbesar di Kabupaten Tangerang itu. 

"Sudah resmi tutup per 31 Maret. Tutup permanen karena memang mengalami penurunan order sejak tiga tahun lalu, sejak pandemi Covid-19," terangnya, Senin 3 April 2023.

Terkait hak karyawan, Desi menuturkan, semuanya akan diselesaikan oleh manajemen perusahaan PT. Tuntex sesuai aturan dan perundang-undangan. 

Dia menjelaskan, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan hak sesuai dengan 1 kali ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021. 

BACA JUGA:10 Mayat Korban Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet Banjarnegara Dievakuasi

Yakni uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 (3). 

"Dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 (4)," jelasnya. 

Dia melanjutkan, selain pesangon pihak perusahaan juga memberikan tambahan kompensasi dengan rincian, karyawan dengan masa kerja 1 bulan - 5 tahun sebesar 50 persen dari 1 bulan upah pokok. 

Kemudian, karyawan dengan masa kerja 5 -10 tahun mendapat kompensasi sebesar 75 persen dari 1 bulan upah pokok, dan karyawan dengan masa kerja di atas 10 tahun diberi kompensasi 100 persen dari 1 bulan upah pokok. 

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo Dana Tercepat, Sekali Cair Bisa Dapat Rp 100 Ribu!

"Untuk pesangon sudah disepakati akan dibayarkan oleh PT. Tuntex kepada karyawan paling lambat tanggal 19 April," tuturnya. 

Sementara, untuk THR lebaran akan dibayarkan oleh manajemen pada 13 April 2023 nanti. 

Prihal hak-hak karyawan ini, menurut Desi, hal tersebut sudah disepakati oleh manajemen PT. Tuntex dan karyawan, termasuk serikat pekerja. 

"Minggu lalu kita (Disnaker) juga sudah kesana (PT. Tuntex) baik THR maupun pesangon dibayarkan sesuai ketentuan," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: