Minta THR ke Pedagang Rp300 Ribu, Tujuh Warga Tangerang Diciduk Polisi

Minta THR ke Pedagang Rp300 Ribu, Tujuh Warga Tangerang Diciduk Polisi

Surat Edaran Permintaan THR Dari Oknum Kepada Pedagang Pasar Malam di Kota Tangerang --Istimewa

Minta THR ke Pedagang Rp300 Ribu, Tujuh Warga Tangerang Diciduk Polisi

Sedikitnya tujuh orang di Kota Tangerang yang meminta THR lebaran kepada para pedagang kaki lima (PKL) di daerah itu diamankan polisi.

Mereka diamankan ke Polsek Ciledug usai meminta THR lebaran kepada PKL yang berjualan di Jalan Taman Asri lama, Kelurahan Cipadu jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

BACA JUGA:Pemerintah Ubah dan Tambah Cuti Bersama 19-25 April 2023 Demi Kelancaran Mudik Lebaran 1444H

"Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR," kata Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 29 Maret 2023.

Adapun inisial ketujuh pelaku pemerasan tersebut yakni S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR.

"Ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres.

BACA JUGA:Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Ditangkap, Motifnya...

Dijelaskan Zain, ketujuh orang itu diamankan berawal dari aduan sejumlah PKL di sebuah pasar malam melalui Call center 110.

Dalam laporannya, PKL tersebut mengadukan adanya upaya pemerasan meminta THR oleh sekelompok oknum masyarakat.

"Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah," ujarnya.

Ketujuh pelaku meminta THR kepada para pedagang dengan cara membuat surat edaran permintaan THR sebesar Rp300 ribu per pedagangnya.

BACA JUGA:Komponen THR PNS 2023: Tunjangan Keluarga, Pangan, Jabatan dan 50 Persen Tunjangan Kinerja

"Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu," imbuhnya.

Kapolres kembali menegaskan, polisi akan lebih mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dalam menciptakan situasi kondusif.

Agar selama bulan suci Ramadan sampai nanti pelaksanaan arus mudik dan hari raya Idul Fitri 1444 H situasi tetap aman dan nyaman.

"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara  premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: