Cara Lapor SPT Tahunan Menggunakan e-filing di djponline.pajak.go.id

 Cara Lapor SPT Tahunan Menggunakan e-filing di djponline.pajak.go.id

Ilustrasi - Cara Lapor Pajak Online dengan e-FIN atau e-Filing (Tangkapan layar)--

Cara Lapor SPT Tahunan Menggunakan e-filling - Sistem pemungutan pajak dengan metode self assessment yang telah berjalan selama lebih dari tiga dekade ini telah berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat sendiri. 

Sistem ini mengamanatkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, para pembayar pajak (Wajib Pajak/WP) tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. 

Oleh karena itu, meskipun Pajak Penghasilan (PPh)-nya telah dipotong oleh pemberi kerja, tetapi para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah meluncurkan e-filing.

BACA JUGA:Begini Cara Lapor Pajak Online, Bisa Dilakukan di Rumah Sambil Rebahan

e-filling adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik. 

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). 

Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. 

BACA JUGA:Begini Cara Lapor Pajak Online, Pakai e-FIN Gampang Gak Perlu Capek ke Kantor Pajak

Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. 

Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik. 

Lalu, bagaimana cara menggunakan e-filing? Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: