Keuangan

Cara Lapor SPT Tahunan Menggunakan e-filing di djponline.pajak.go.id

fin.co.id - 01/04/2023, 22:58 WIB

Ilustrasi - Cara Lapor Pajak Online dengan e-FIN atau e-Filing (Tangkapan layar)

Permohonan EFIN dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). 

Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. 

Sementara itu, untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik. 

BACA JUGA: Pemprov Jatim Sediakan Mudik Gratis ke Pulau Raas, Tersedia 2.400 Penumpang

Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN. Setelah memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian klik “verifikasi”. 

Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Setelah masuk di layanan e-filing pada laman layanan pajak online, pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. 

Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila  SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang akan dikirim melalui email. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”. Selesai.

 

Admin
Penulis
-->