Begini Cara Lapor Pajak Online, Bisa Dilakukan di Rumah Sambil Rebahan

Begini Cara Lapor Pajak Online, Bisa Dilakukan di Rumah Sambil Rebahan

Ilustrasi - Cara Lapor Pajak Online dengan e-FIN atau e-Filing (Tangkapan layar)--

Begini Cara Lapor Pajak Online, Bisa Dilakukan di Rumah Sambil Rebahan - Tanggal 31 Maret adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan akhir bulan ini. 

Sebenarnya Anda tak perlu repot-repot untuk datang ke Kantor Pajak dan melaporkan SPT Tahunan, sebab sekarang semuanya bisa dilakukan secara online dengan e-filing.

BACA JUGA: 7 Insentif Kendaraan Listrik atau KBLBB, Bisa Bebas Bayar Pajak hingga 20 Tahun

BACA JUGA:Polisi Mulai Hapus Identitas atau Data Kendaraan Bermotor Tak Bayar Pajak

E-Filing sendiri merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. 

Dengan layanan ini, Wajib Pajak dapat menghemat waktu dengan biaya karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. .

PerlU Anda ketahui bahwa dengan layanan e-filling ini, Wajib Pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien.

Anda hanya perlu mengisi formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. 

BACA JUGA:Jokowi Marah! Kemenhan Beli Baju Militer dari Luar Negeri: Itu Dibeli Pakai Uang yang Dikumpulkan dari Pajak

BACA JUGA:Pemeriksaan LHKPN Pejabat Bea Cukai dan Ditjen Pajak Tunggu Viral, KPK: Kami Jawab Tidak!

Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan diatas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Berikut adalah cara mengisi formulir pelaporan pajak secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: