Stempel Pengelola Pasar Curug Diduga Dipalsukan Oknum Untuk Minta THR, Dirut Pasar Tangerang Beri Penjelasan

Stempel Pengelola Pasar Curug Diduga Dipalsukan Oknum Untuk Minta THR, Dirut Pasar Tangerang Beri Penjelasan

Poto Viral Surat Permintaan THR Dari Oknum Pengelola Pasar Curug, Kabupaten Tangerang. --Istimewa

Stempel Pengelola Pasar Curug Diduga Dipalsukan Oknum Untuk Minta THR, Dirut Pasar Tangerang Beri Penjelasan - Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti pastikan pungutan THR terhadap salah seorang sopir barang di pasar Curug adalah ilegal.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah foto yang menarasikan seorang sopir pengirim barang di Pasar Curug dimintai THR oleh petugas dan koordinator pasar.

BACA JUGA:Berburu Uang Receh Untuk Persenan Lebaran, Mobil Kas Keliling BI di Tangerang Dipadati Warga

BACA JUGA:Aksi Balap Liar di Tangerang Finisnya di Kantor Polisi, 6 Orang Diamankan

"Kami menyampaikan terkait itu (iuran THR) bukan dilakukan oleh Pengelola Pasar Curug," kata Finny, Kamis 30 Maret 2023.

"Dikarenakan anggaran THR kami sudah dialokasikan dari Kantor Pusat Perumda Pasar NKR," imbuhnya.

Sementara, dalam poto yang beredar di medsos ada empat surat berstempel resmi mengatasnamakan pengelola pasar curug.

Dalam surat itu petugas dan koordinator pasar Curug meminta para supir untuk menyetor iuran guna kepentingan THR.

BACA JUGA:Bolos Sekolah, Belasan Pelajar di Kabupaten Tangerang Diamankan Petugas

BACA JUGA:Tegas! Kapolda Banten Keluarkan Maklumat Selama Ramadan Sampai Lebaran, Begini Isinya

Finny juga membantah dan menyatakan bahwa stempel yang tertera pada surat tersebut bukan milik Pasar Curug.

Agar kejadian tersebut tidak kembali terjadi, Finny menyampaikan bahwa pihaknya sudah memerintahkan pengelola untuk lebih menertibkan dan memperketat pengawasan di lokasi.

"Stempel tersebut bisa dipastikan bukan dari pihak pengelola Pasar Curug, terlihat dari desain dan logonya juga berbeda. Itu bukan dari kami," lanjutnya.

Kepala Pasar Curug, Didi Supriyadi menyampaikan, hasil penelusurannya bahwa surat yang beredar bukan dari koordinator pengelola bongkar muat Pasar Curug.

BACA JUGA:Dua Kali Setubuhi Teman Gadisnya, Remaja di Jambe Tangerang Masuk Bui

BACA JUGA:Cegah Kecurangan Penjualan Saat Ramadan, Timbangan Milik Pedagang di Pasar Kresek Tangerang Ditera Ulang

Melainkan dari petugas bongkar muat perorangan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari koordinator.

"Bahwa berdasarkan info pengelola bongkar muat, stempel yg tertera pada kertas tersebut bukan stempel resmi dari koordinator pengelola bongkar muat," terangnya.

"Kami juga sudah menarik dan memusnahkan stempel tersebut," tukasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: