Tegas! Kapolda Banten Keluarkan Maklumat Selama Ramadan Sampai Lebaran, Begini Isinya

Tegas! Kapolda Banten Keluarkan Maklumat Selama Ramadan Sampai Lebaran, Begini Isinya

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heryanto --Polda Banten Untuk FIN

Tegas! Kapolda Banten Keluarkan Maklumat Selama Ramadan Sampai Lebaran, Begini Isinya

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengeluarkan maklumat terkait Kamtibmas di bulan Ramadan hingga hari raya Idul Fitri 1444 H.

Maklumat Kapolda Banten Nomor/MAK/01/III/2023 ini dalam rangka menjaga kondusifitas Kamtibmas selama bulan Ramadan dan Idul fitri 1444 H/2023 M.

BACA JUGA:Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Polri Cuma KTP dan KK, Ini Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis Polri Presisi 2023

Kapolda berharap, seluruh masyarakat untuk berkomitmen membantu memberikan informasi kepada kepolisian setempat terkait dengan aksi kejahatan.

Mulai dari terorisme, narkoba, premanisme, kejahatan jalanan atau street crime, minuman beralkohol, prostitusi, judi, dan tawuran.

Hingga soal senjata tajam atau api, mabuk-mabukan, balap liar, knalpot bising, genk motor, kenakalan remaja dan/atau petasan atau mercon.

"Saya perintahkan Satker Polda bersama Polres jajaran serta kepada seluruh masyarakat untuk membantu memberikan informasi kepada kepolisian terkait gangguan kamtibmas yang terjadi," ucap Rudy berdasarkan keterangan resmi yang diterima FIN, Rabu 29 Maret 2023 malam.

BACA JUGA:Wajib Ada! Deretan Biskuit Kaleng Khas Lebaran, Khong Guan Paling Legendaris

Dikatakan Kapolda, jika menemukan gangguan kamtibmas masyarakat tidak boleh main hakim sendiri.

Termasuk, melakukan sweeping terhadap rumah makan, tempat hiburan, pertokoan, pusat perbelanjaan, tidak diperbolehkan oleh polisi.

"Segala bentuk sweeping atau main hakim sendiri akan ditindak tegas tanpa kompromi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Rudy juga mengatakan, agar dapat menjaga keselamatan diri dan harta bendanya, masyarakat diimbau untuk meningkatkan ronda siskamling.

BACA JUGA:Dua Kali Setubuhi Teman Gadisnya, Remaja di Jambe Tangerang Masuk Bui

Dia juga mengingatkan warga yang akan mudik untuk menitipkan rumah dan memastikan kembali keamanan aliran listrik dan kompor.

"Serta menambahkan kunci ganda untuk pengamanan kendaraan bermotor serta mengantisipasi pencurian hewan ternak," tambah Rudy.

Kepada pemilik tempat hiburan, Kapolda juga menyebut, diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang diberlakukan.

"Kepada para pengusaha tempat hiburan diwajibkan mematuhi ketentuan pemberlakuan jam operasional penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H atau 2023 M," tuturnya.

BACA JUGA:2 Petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia Dicecar Penyidik Jampidsus Soal Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Rudy pun berharap semua pihak dapat mendukung terlaksananya maklumat tersebut. Kata dia, Polda Banten dan Polres jajaran memerlukan dukungan partisipasi dan kebulatan tekad dari segenap warga masyarakat Banten.

"Terutama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten dan Kota serta TNI guna terlaksananya maklumat ini," harap Rudy.

"Guna membantu Polda Banten dan Polres Jajaran dalam rangka menegakkan maklumat ini melalui Call Center Polri 110 atau bisa melalui posko siaga Polda Banten 085215825440," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: