Dua Kali Setubuhi Teman Gadisnya, Remaja di Jambe Tangerang Masuk Bui

Dua Kali Setubuhi Teman Gadisnya, Remaja di Jambe Tangerang Masuk Bui

Ilustrasi- berhubungan badan--

Dua Kali Setubuhi Teman Gadisnya, Remaja di Jambe Tangerang Masuk Bui

Remaja berinisial IM (16) di Kabupaten Tangerang ditangkap polisi usai memperkosa temannya seorang gadis berusia 16 tahun.

Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya di di Kampung Pasir Barat RT 003 RW 002, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Wajib Ada! Deretan Biskuit Kaleng Khas Lebaran, Khong Guan Paling Legendaris

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia menuturkan, pelaku melakukan persetubuhan dengan cara memaksa korban dan menjanjikan akan bertanggungjawab jika sampai hamil.


IM (16) Pelaku Pemerkosaan Gadis Berusia 16 Tahun Ditangkap Aparat Polsek Tigaraksa. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

"Pelaku juga berjanji akan memberikan jajan kepada korban setelah melakukan perbuatan (persetubuhan) tersebut," terang Agus, Rabu 29 Maret 2023.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula saat korban dijemput oleh saksi untuk berkumpul bersama teman-temannya di rumah pelaku.

"Namun setelah selesai pelaku malah mengajak korban masuk ke dalam kamarnya secara paksa, dengan cara menarik tangan korban," tuturnya.

BACA JUGA:Buntut Penyidikan Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun DP4, 2 Direktur Diperiksa Kejagung

Di dalam kamar, pelaku langsung membaringkan korban sambil berusaha membuka celana yang dikenakannya.

Dengan spontan korban pun langsung berusaha menolak saat pelaku memaksa untuk membuka celananya.

"Pelaku tetap memaksa sambil berkata kalau hamil saya tanggung jawab setelah itu kita jajan," ulas Kapolsek.

Dalam keadaan terdesak sambil menahan celananya agar tidak terbuka, korban tetap menolak karena takut hamil.

BACA JUGA:2 Petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia Dicecar Penyidik Jampidsus Soal Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Akan tetapi, karena kalah tenaga celana korban yang dibuka paksa oleh pelaku pun akhirnya terbuka. Hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.

"Tersangka pun langsung melakukan persetubuhan terhadap korban layaknya suami istri," ujarnya.

Tak sekali, pelaku kembali menyetubuhi korban keesokan harinya yakni pada 16 Februari 2023, sekira pukul 23.00 WIB, dengan cara yang hampir sama.

"Perbuatan tersebut pelaku lakukan terhadap korban hingga sebanyak dua kali," ucap Agus.

BACA JUGA:Kelompok Remaja Diduga Akan Tawuran di Kabupaten Bekasi, Ditangkap Polisi Jelang Waktu Sahur

Sampai akhirnya korban merasakan nyeri pada alat vitalnya saat buang air kecil dan melaporkan peristiwa yang dia alami kepada keluarganya.

"Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigaraksa guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Tersangka yang merupakan pelaku anak tersebut kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tigaraksa.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:Survei NEW INDONESIA: 77,1 Persen Masyarakat Puas Terhadap Kinerja Jokowi

"Pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: