"Serta menambahkan kunci ganda untuk pengamanan kendaraan bermotor serta mengantisipasi pencurian hewan ternak," tambah Rudy.
Kepada pemilik tempat hiburan, Kapolda juga menyebut, diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang diberlakukan.
"Kepada para pengusaha tempat hiburan diwajibkan mematuhi ketentuan pemberlakuan jam operasional penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H atau 2023 M," tuturnya.
Rudy pun berharap semua pihak dapat mendukung terlaksananya maklumat tersebut. Kata dia, Polda Banten dan Polres jajaran memerlukan dukungan partisipasi dan kebulatan tekad dari segenap warga masyarakat Banten.
"Terutama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten dan Kota serta TNI guna terlaksananya maklumat ini," harap Rudy.
"Guna membantu Polda Banten dan Polres Jajaran dalam rangka menegakkan maklumat ini melalui Call Center Polri 110 atau bisa melalui posko siaga Polda Banten 085215825440," pungkasnya.