Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara Ditolak LPSK

Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara Ditolak LPSK

AKBP Dody Prawira Negara-Polri-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

AKBP Dody Prawiranegara mengajuha permohonan JC dalam kasus narkoba yang membelit mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.

Tidak hanya mantan kapolres Buktitinggi AKBP Dody Prawiranegara, permohonan JC yang diajukan tersangka lainnya, yaitu Syamsul Ma'arif dan Linda Pujianstuti juga ditolak LPSK.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan pertimbangan pihaknya menolak permohonan JC, karena para tersangka tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA:Hotman: Barang Bukti di Rumah Anita dan Dody Tidak Ada Kaitan dengan Teddy Minahasa

"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," katanya dalam keterangannya, Selasa, 13 Desember 2022.

Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.

Di sisi lain, kata dia, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya/status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.

 BACA JUGA:Konfrontir Irjen Teddy Minahasa dengan Tersangka Lain Batal, Hotman Paris Beberkan Penyebabnya

"Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK," kata Syahrial.

LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang secara faktual telah melakukan langkah dan kebijakan untuk memisahkan berkas tersangka Doddy, Arief, dan Linda dengan Teddy Minahasa.

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah memisahkan tempat penahanan mereka dengan Teddy Minahasa. 

"Dan ini merupakan langkah strategis dan penting untuk memberikan perlindungan," ujarnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: