Niat Zakat Fitrah, Pengertian dan Hukumnya

fin.co.id - 27/03/2023, 09:33 WIB

Niat Zakat Fitrah, Pengertian dan Hukumnya

Ilustrasi - Zakat

BACA JUGA:Sindir Soal Nicho Silalahi Sarankan Bayar Zakat ke Kaum Duafa Ketimbang Baznas, Chusnul: Sengaja Bikin Gaduh

Adapun penerima zakat fitrah adalah fakir miskin yang membutuhkan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Di Indonesia, zakat fitrah biasanya diberikan kepada mustahik di sekitar tempat tinggal, seperti tetangga yang kurang mampu, pengemis, atau kaum dhuafa.

Dalam Islam, zakat fitrah memiliki peran penting dalam menjaga kebersamaan dan solidaritas umat muslim.

Dengan membayar zakat fitrah, umat muslim dapat merasakan kepedulian terhadap sesama dan membantu mereka yang membutuhkan.

Pembayaran zakat fitrah juga memiliki makna sebagai tanda syukur dan bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.

Dengan membayar zakat fitrah, seseorang diharapkan dapat membersihkan diri dari segala dosa dan kesalahan yang telah dilakukan selama bulan Ramadan.

Lafaz Niat Zakat Fitrah

1. Zakat untuk Diri Sendiri: 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ

 ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca