Mendagri: Gubernur, Bupati dan Wali Kota Diminta Tidak Menggelar Buka Puasa Bersama

Mendagri: Gubernur, Bupati dan Wali Kota Diminta Tidak Menggelar Buka Puasa Bersama

Tito Karnavian--

Mendagri: Gubernur, Bupati dan Wali Kota Diminta Tidak Menggelar Buka Puasa Bersama

Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta para pejabat dan ASN tidak buka bersama ditindaklanjuti Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Tito meminta para kepala daerah untuk meniadakan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

BACA JUGA:Pengertian Konsep Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik

Aturan tidak melaksanakan buka puasa bersama tersebut bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.

"Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah," kata Tito.

Hal tersebut, sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro di Jakarta, Jumat.
 
Permintaan tersebut disampaikan oleh Tito dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dimuat dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Stok Cukup, Mendag: Harga Bahan Pokok Selama Ramadan Stabil dan Terkendali
 
Ada tiga poin arahan dari Presiden Jokowi dalam surat tersebut.
 
Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

BACA JUGA:Mudik Gratis Bus 2023 Oleh Kemenhub Buka Banyak Kota Tujuan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Selain itu, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Berikutnya, lanjut dia, yang tidak kalah penting saat ini adalah aparatur sipil negara dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
 
Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: