Modus Ajak Kencan Korban, Sudah Puluhan Wanita se-Jabodetabek Kena Tipu Ciko

Modus Ajak Kencan Korban, Sudah Puluhan Wanita se-Jabodetabek Kena Tipu Ciko

FM alias Ciko (18) Pelaku Pencurian dan Penipuan Modus Pacari Korban Lewat Aplikasi Kencan Ditangkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Modus Ajak Kencan Korban, Sudah Puluhan Wanita se-Jabodetabek Kena Tipu Ciko - FM alias Ciko (18) pelaku pencurian dan penipuan dengan modus mengajak korban berkenalan lewat aplikasi kencan sudah puluhan kali melakukan aksinya.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, pelaku yang baru berusia 18 tahun itu sudah 20 kali beraksi dengan korbannya para wanita.

"Pelaku ini melakukan aksinya sudah 20 kali korbannya selalu wanita," kata Hotma, Selasa 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Busyet! Demi Aplikasi Kencan Online Warga +62 Habiskan Duit Rp 355 Miliar

Dikatakan Kapolsek, puluhan wanita yang menjadi korban Ciko berasal dari beberapa daerah di Jabodetabek, seperti Depok, Cikupa, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

Hotma menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang wanita yang menjadi korban seorang pria yang dikenal dari salah satu aplikasi kencan.

"Korban melaporkan telah kehilangan handphonenya," ujarnya.

Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Panongan langsung melaksanakan pengungkapan hingga akhirnya berhasil mengamankan FM alias Ciko.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp Berbentuk Apk, Isi Rekening Bisa Ludes

"Modus dari pelaku menggunakan aplikasi kencan atau dating di salah satu aplikasi kencan dia mencari korbannya," terangnya.

Setelah berhasil mengajak berkenalan, pelaku kemudian mengajak korbannya untuk bertemu atau berkencan.

"Pertama kali kencan bertemu seperti biasa. Kedua kalinya bertemu, kemudian pelaku berpura-pura untuk meminjam HP," ucap Hotma.

Pelalu meminjam handphone korban dengan alasan ingin menghubungi seseorang dan mentransfer uang.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Modus Pacari Korban Lewat Aplikasi Kencan Dibekuk Polisi

Akan tetapi, pelaku langsung meninggalkan korban dengan mengambil handphone korban.

"Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda 60 rupiah," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: