Pelaku Pencurian Modus Pacari Korban Lewat Aplikasi Kencan Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Modus Pacari Korban Lewat Aplikasi Kencan Dibekuk Polisi

FM alias Ciko (18) Pelaku Pencurian dan Penipuan Modus Pacari Korban Lewat Aplikasi Kencan Ditangkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Pelaku Pencurian Modus Pacari Korban Lewat Aplikasi Kencan Dibekuk Polisi - Aparat Polsek Panongan menangkap pelaku pencurian dan penipuan dengan modus memacari korbannya melalui aplikasi kencan sedang marak terjadi.

Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pemuda berinisial FM als Ciko yang masih berumur 18 Tahun.

BACA JUGA:Jelang Ramadan Stok Bahan Pokok di Kota Tangerang Tercukupi, DKP: Ibu-ibu Jangan Belanja Berlebihan

BACA JUGA:Potongan Kaki Manusia Diduga Korban Mutilasi Bogor Kembali Ditemukan, Sedang Dimakan Biawak di Pinggir Sungai

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, Ciko ditangkap di sebuah Cafe di Tangerang tanpa perlawanan.

"Modus pelaku mengajak korban berkenalan di salah satu aplikasi kencan (dating) kemudian berjanjian untuk bertemu," kata Hotma, Selasa 21 Maret 2023.

Dikatakan Hotma, korban pencurian dan penipuan yang dilakukan Ciko bukan sedikit dengan kerugian yang bervariatif.

Bahkan, korban tidak hanya di Kecamatan Panongan saja. Tetapi Wanita di Provinsi dan Kabupaten lain pun turut menjadi korbannya.

BACA JUGA:Berikut Aturan Jam Buka Tutup Rumah Makan di Tangerang Selama Ramadan

BACA JUGA:Begini Klarifikasi Polda Banten Soal Kabar Menahan Tersangka Ibu dan Bayinya Dalam Perkara Fidusia

"Modus yang dilakukan tersangka hampir sama semua ke para korbannya," terang Kapolsek.

Hotma melanjutkan, usai berkenalan lewat aplikasi dating. Pelaku dan korban bertemu untuk melakukan kencan.

Pertama kali bertemu pelaku memberikan kesan yang baik untuk si korban.

Kemudian pertemuan kencan yang kedua baru pelaku melakukan aksinya.

BACA JUGA:Bacok Lawan Pakai Celurit, Lima Remaja Pelaku Tawuran di Tangerang Diciduk Polisi

BACA JUGA:Dear Warga Tangerang, Selama Ramadan Pemkot Bakal Gelar Bazaar Murah Nih di Masjid-masjid

"Pelaku berpura-pura meminjam Hp korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik ATM," tutur Hotma.

"Namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan," sambungnya.

Polsek Panongan yang menerima laporan dari salah seorang wanita yang menjadi korban Ciko, langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, anggota Polsek panongan mengamankan pelaku di salah satu cafe di daerah Tangerang.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Penemuan Potongan Kaki Manusia di Sungai Cimanceuri Tangerang

BACA JUGA:Disnaker Berharap Perusahaan di Kabupaten Tangerang Buka Satu Persen Lowongan Untuk Kaum Difabel

"Kita lakukan interogasi. Selama ini barang-barang yang dia ambil dari korbannya dijual secara online," paparnya.

Kapolsek menyebut, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 60 rupiah," kata Hotma.

Atas kejadian ini, Kapolsek Panongan pun mengimbau masyarakat, khususnya Wanita di Kabupaten Tangerang tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.

BACA JUGA:Jadi Tempat Singgah Para Raja Zaman Dulu, Balai Adat Balaraja Tangerang Resmi Dibentuk

BACA JUGA:Bawa Celurit dan Stik Golf Untuk Tawuran, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polisi

"Apalagi terpikat hanya dari parasnya saja," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: