Modus Ajak Kencan Korban, Sudah Puluhan Wanita se-Jabodetabek Kena Tipu Ciko
FM alias Ciko (18) pelaku pencurian dan penipuan dengan modus mengajak korban berkenalan lewat aplikasi kencan sudah puluhan kali melakukan aksinya.
"Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda 60 rupiah," tandasnya.