IAW Laporkan Sejumlah Gubernur ke KPK, Ini Deretannya

IAW Laporkan Sejumlah Gubernur ke KPK, Ini Deretannya

Organisasi masyarakat IAW usai membuat laporan dugaan korupsi sejumlah gubernur ke KPK-Ist-ist

BACA JUGA:KPK Bekukan Rekening Rp81,8 Miliar Terkait Kasus Suap Lukas Enembe

"Menggunakan jabatan untuk mengalokasikan uang negara demi komisi, jelas bertentangan dengan prinsip good and clean government,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Maret 2023.

Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, pemberian fee kepada sejumlah gubernur ini diberikan secara cash melalui 2 orang berinisial MH dan EY secara bertahap.

Berikut jumlah fee yang dibayarkan PT ABA kepada sejumlah gubernur di Indonesia berbanding dengan keuntungan yang diperoleh PT ABA dalam kurun 5 tahun menurut data IAW.

BACA JUGA:Korupsi Bansos, 6 Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri, Ini Dia Salah Satunya

Komisi tahun 2018   Rp.849.726.000.000,- (laba Rp162.185.000.000,-)

Komisi tahun 2019   Rp819.751.000.000,- (laba Rp79.913.000.000,-)

Komisi tahun 2020  Rp718.281.000.000,- (laba Rp75.949.000.000,-)

Komisi tahun 2021   Rp941.590.000.000,- (laba Rp74.899.000.000,-)

Komisi tahun 2022   Rp1.075.714.000.000,- (laba Rp93.846.000.000,-)

BACA JUGA:7 Jam Dicecar Penyidik KPK Soal Harta Kekayaannya, Begini Pengakuan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Dalam laporannya yang diberikan kepada bagian pengaduan masyarakat di gedung KPK. IAW menyertakan sejumlah bukti, berupa transaksi perusahaan terkait laporan keuangan, surat dari bank Mandiri berupa kewajiban PT ABA untuk membayar biaya klaim. 

Serta surat jawaban PT ABA kepada Bank Mandiri yang isinya berupa strategi dalam pengelolaan resiko bisnis.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: