Awas, Surat Tilang Palsu di WhatsApp! Jangan Dibuka, Saldo Bank Kamu Bisa Dikuras Habis, Begini Modusnya

Awas, Surat Tilang Palsu di WhatsApp! Jangan Dibuka, Saldo Bank Kamu Bisa Dikuras Habis, Begini Modusnya

Awas Surat Tilang Palsu di WhatsApp-istimewa-

Awas, Surat Tilang Palsu di WhatsApp! Jangan Dibuka, Saldo Bank Kamu Bisa Dikuras Habis, Begini Modusnya - Hati-hati jika kamu menerima pesan WhatsApp yang bunyinya seperti ini. Jangan dibuka. Itu adalah surat tilang palsu yang dapat menguras habis isi rekening bank milikmu.

Modusnya penjahat siber mengatasnamakan Polri dengan mengirim surat tilang kepada korban. 

BACA JUGA:Polda Jateng Uji Coba Tilang Elektronik ETLE Berbasis Drone, Dilakukan Serentak di 35 Polres

Cara ini pelaku gunakan mendompleng kebijakan Polri menerapkan tilang elektronik alias E-Tilang. 

Pada e- Tilang resmi, polisi mengirimkan surat tilang secara fisik ke alamat pelanggar lalu lintas. 

Namun, pelaku kejahatan siber ini mengirimkan surat tilang tersebut melalui nomor WhatsApp. 

Karena sebagian besar orang selalu berkendara di jalan raya, tentu saja terkejut jika tiba-tiba mendapat surat tilang itu. 

BACA JUGA:Ups, Terapkan Tilang Eletronik, Tapi Polda Metro Jaya Ngaku Anggaran Pengiriman Surat Tilang ETLE Minim

Korban akan menerima file dengan ekstensi APK bernama Surat Tilang-1.0.apk. Pesan WA berisi surat tilang palsu tersebut berasal dari nomor 082111895321. 

Dalam pesan WhatsApp tersebut, pelaku menginformasikan penerima pesan telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelaku meminta korbannya mendownload atau mengunduh. Tujuannya agar surat tilang itu dibaca. 

Selanjutnya, pelaku meminta korban mendatangi kantor polisi terdekat.

BACA JUGA:Perhatian, Polri Bakal Berlakukan lagi Tilang Manual, Ini Penyebabnya

Modus surat tilang ini dengan membuat file APK adalah untuk mencuri SMS. Termasuk One Time Password (OTP), yang akan diteruskan ke aplikasi pesan lain.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: