Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Dicokok Unit Krimsus Polresta Tangerang
Unit II Krimsus Polresta Tangerang menangkap tiga pelaku penambangan ilegal berupa galian tanah tanpa izin untuk pengurugan proyek pembangunan perumahan.
Sigit juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan terbukti para pelaku usaha galian tanah ini tidak memiliki izin dan telah melanggar hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tandas Sigit.