Sigit juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan terbukti para pelaku usaha galian tanah ini tidak memiliki izin dan telah melanggar hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tandas Sigit.