Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Dicokok Unit Krimsus Polresta Tangerang

fin.co.id - 17/03/2023, 15:41 WIB

Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Dicokok Unit Krimsus Polresta Tangerang

Konfrensi Pers Kasus Galian Tanah Ilegal di Mapolresta Tangerang

Sigit juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan terbukti para pelaku usaha galian tanah ini tidak memiliki izin dan telah melanggar hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tandas Sigit.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya