Tukang Cukur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Tukang Cukur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe saat membunyikan sirine sebagai tanda peresmian empat bangunan milik pemerintah di halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022)--

Tukang Cukur Lukas Enembe Diperiksa KPK - Tukang cukur rambut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) diperiksa KPK untuk dimintai keterangan terkait perintah ke Singapura.

"Benar, informasi yang kami terima, tim penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut, yakni Budi Hermawan alias Beni untuk tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 8 Februari 2023.

BACA JUGA:Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri Lewat Surat

Ali menerangkan saksi atas nama Budi Hermawan tersebut diperiksa, antara lain, soal perintah ke Singapura dari Lukas Enembe.

Selain itu penyidik KPK memeriksa yang bersangkutan untuk didalami pengetahuannya soal dugaan aliran uang dari Lukas Enembe.

"Saksi kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tersangka LE untuk ke Singapura dan didalami terkait aliran uang tersangka LE," ujarnya.

Ali menegaskan KPK memanggil para saksi tanpa memandang profesinya, namun atas pengetahuan dan keterangannya untuk memperjelas perbuatan para tersangka.

BACA JUGA:Ngotot Berobat di Singapura, Lukas Enembe Ogah Diperiksa Tim Medis RSPAD

Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

BACA JUGA:Lukas Enembe Ajukan Tahanan Kota, Begini Respon KPK

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: