Jurus Kementerian PUPR Cegah Bencana Hidrometeorologi, Salah Satunya Penggunaan Material Ramah Lingkungan

Jurus Kementerian PUPR Cegah Bencana Hidrometeorologi, Salah Satunya Penggunaan Material Ramah Lingkungan

Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Sumber Daya Air Firdaus Ali -Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-

BACA JUGA:Jokowi Resmikan Ruas Tol Sayung - Demak, Solusi Alternatif Atasi Kemacetan Pantura

BACA JUGA:Brantas Abipraya Pastikan Tol Cisumdawu Tuntas dengan Kualitas dan Mutu Terbaik

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) PUPR Jarot Widyoko mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, Kementerian PUPR terus berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon.

Salah satunya yakni melalui penggunaan semen berkelanjutan yang dikenal dengan nama semen non-Ordinary Portland Cement (OPC). 

Maka itu, Kementerian PUPR pun telah menetapkan penggunaan OPC tersebut sebagai standar baru dalam pembangunan infrastruktur. 

"Seluruh badan usaha sudah seharusnya menjadi perhatian kita bersama untuk memulai menggunakan material yang ramah lingkungan. Salah satunya menggunakan semen non-OPC yang telah memenuhi ketentuan SNI beton," tegasnya, di kesempatan agenda yang sama. 

BACA JUGA:Kucurkan Dana Rp 5,902 Triliun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Lakukan Inspeksi ke Tol Jogja-Solo

BACA JUGA:Presiden Targetkan Infrastruktur Siap 2024, Brantas Abipraya Akselerasi Progress Pembangunan IKN

Jarot mengatakan, berdasarkan penelitian tim Litbang PUPR tahun 2014-2018, semen non-OPC memiliki kekuatan yang sama dengan semen OPC. Perbedaannya hanya ada pada tingkat keramahan lingkungan. 

"Hasil penelitian Litbang PUPR 2014-2018, semen non-OPC itu memiliki kinerja yang setara dengan semen OPC. Namun, kelebihan semen non-OPC itu bisa berkontribusi dalam penurunan emisi karbon serta meningkatkan akurasi sesuai peruntukan pekerjaan konstruksi," katanya. 

Jarot juga mengungkapkan bahwa penggunaan bahan konstruksi ramah lingkungan dan berkelanjutan tersebut sudah diatur di dalam Instruksi Menteri PUPR No. 4/2020 tentang Penggunaan Semen Non Ordinary Portland Cement (OPC) pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat. 

"Instruksi Menteri tersebut juga menginstruksikan peningkatan penggunaan penggunaan sesuai jenis pekerjaan konstruksinya yang mengacu pada spesifikasi masing-masing bidang," tuturnya. 

BACA JUGA:BNI dan Kementerian PUPR Bersinergi Fungsikan Hunian Smart Village di Ibu Kota Nusantara

BACA JUGA:Target Rampung 2024, Menteri Basuki Dampingi Jokowi Tinjau Tol di IKN, Begini Penampakannya

Perlu Dukungan Regulasi Lebih Kuat

Firdaus Ali mengatakan, Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan Semen Non Ordinary Portland Cement (OPC), sebagaimana dijelaskan oleh Jarot di atas. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: