News

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Ini Alasannya

Permohonan perlindungan yang diajukan AD, salah satu pelaku penganiayaan David ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Ini Alasannya
Apa Hubungan Agnes dan Mario Dandy Satriyo?

Di sisi lain LPSK justru menerima permohonan perlindungan untuk dua saksi yaitu R dan N. 

Diterimanya permohonan perlindungan terhadap R dan N dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan AG, Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan, Ini Jeratan Pasalnya

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. 

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

 

Berita Terkait