KPK Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Kegirangan

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Kegirangan

Artis Nikita Mirzani--PMJ news

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Kegirangan- Artis Nikita Mirzani begitu senang mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin malam 13 Maret 2023.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK ikut membawa 2 koper dalam penggeledahan rumah Dito Mahendra yang terletak di bilangan Senopati Jakarta Selatan itu. 

"Di tunggu pidato nya @official.kpk nanti pagi bapak-bapak dari KPK. Pengen tau isi dari 2 koper yang Di bawa itu apa pak. Menurut penciuman saya ada benda-benda yang bodong," tulis Nikita Mirzani lewat akun Instagram pribadinya, dikutip fin, Selasa 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Dipolisikan oleh Zanzabella Terkait Pencemaran Nama Baik

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Hukum yang Membelit Dito Mahendra di Banten

Nikita Mirzani memuji langkah KPK tersebut. Dia bahkan menyebut KPK lebih cepat dibanding Polres Jakarta Selatan. 

"Jangan lama-lama yah pak kaya @polisijaksel kebanyakan atensi . KPK Iebih Keren pokok nya dari Polres jaksel. KPK ga bisa di atensi the best lah," tulis Nikita Nirzani. 

Nikita Nirzani sendiri pernah berseteru dengan Dito Mahendra. Pengusaha ini melaporkan Nikita Nirzani ke Polres Serang tekati pencemaran nama baik. 

BACA JUGA:Pengusaha Dito Mahendra Dicari KPK, 3 Kali Mangkir Panggilan sebagai Saksi

BACA JUGA:Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Dianggap Lecehkan Lembaga Peradilan

Nikita sempat jadi tersangka dan ditahan gingga ikut persidangan. Hanya saja, kasus itu dihentikan dan Nikita Mirzani divonis bebas lantaran Dito Mahendra sebagai pelapor tidak pernah hadir ikut proses persidangan. 

KPK sebelumnya telah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka. Dito disinyalir mengetahui aliran uang dari Nurhadi di kasus TPPU tersebut. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: