Kejagung Periksa Manager Kepesertaan DP4 dan Direktur PT Grahamarga Kencanamulia, Terkait Korupsi

Kejagung Periksa Manager Kepesertaan DP4 dan Direktur PT Grahamarga Kencanamulia, Terkait Korupsi

Gedung Bundar Kejaksaan Agung-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Kejagung Periksa Manager Kepesertaan DP4 dan Direktur PT Grahamarga Kencanamulia, Terkait Korupsi - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 - 2019 terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pada PT DP4.

"Saksi yang diperiksa dari PT DP4 dan juga pihak swasta," katanya dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.

Saksi yang diperiksa pada Senin, 13 Maret 2023 ini adalah WF selaku Manajer Kepesertaan DP4 dan MK selaku Direktur PT Grahamarga Kencanamulia.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Kerugian Negara Capai Rp148 Miliar

"Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada PT DP4 Tahun 2013 - 2019," katanya.

Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Kerugian Negara Capai Rp148 Miliar 

Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013-2019 terungkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan nilai kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT DP4 pada tahun 2013-2019 mencapai Rp148 miliar.

"Jadi, perkembangan perkara ini kurang lebih kami sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar, dan akan berkembang terus," katanya dalam keterangannya, Senin, 13 Maret 2023.

Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 40 saksi. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Pensiun Pelabuhan, Kejaksaan Agung Garap Pejabat DP4

Dari pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.

Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.

"Yang jelas, saham-saham (yang dibeli) itu tidak punya portofolio yang bagus," ucapnya melanjutkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: