Penonton Konser BLACKPINK Merasa Dirugikan, BKPN: Silakan Melapor ke 153

Penonton Konser BLACKPINK Merasa Dirugikan, BKPN: Silakan Melapor ke 153

Konser BLACKPINK--time.com

Penonton Konser BLACKPINK Merasa Dirugikan, BKPN: Silakan Melapor ke 153

Laporan para penonton konser BLACKPINK yang merasa dirugikan siap ditindaklanjuti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia.

BKPN  mengaku siap untuk menindaklanjuti laporan para penonton yang merasa dirugikan oleh konser BLACKPINK yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 11-12 Maret.

BACA JUGA:Pujian Para BLINK Saat Rose BLACKPINK Tetap Bernyanyi Profesional Meski Tali Bajunya Lepas

Kepala BPKN Rizal E. Halim mengatakan, para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser BLACKPINK dapat melapor kepada BPKN.

Para pelapor bisa langsung menghubungi nomor 153 melalui sambungan telepon.

“Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI,” kata Rizal.

Ia melanjutkan, para penonton atau konsumen konser BLACKPINK yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:Konser di GBK, Rose BLACKPINK Curhat Kepanasan, Begini Katanya

Meskipun konser tersebut terbilang sukses besar menghibur BLINK atau para penggemar BLACKPINK, tapi cukup banyak penonton yang mengeluh di media sosial karena merasa dirugikan oleh konser tersebut.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial, penonton konser BLACKPINK yang telah membeli tiket dengan kategori Platinum merasa tidak mendapatkan haknya.

Sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp3.000.000 dalam konser BLACKPINK.

Sebagian penonton konser BLACKPINK bahkan duduk di bagian besi pembatas karena tidak mendapatkan kursi.

BACA JUGA:Neymar Suka Video Klip Pink Venom, Muncul Foto Bareng Lisa BLACKPINK

Baik promotor maupun penyedia layanan dalam konser BLACKPINK tidak memberikan penjelasan kepada para penonton, bahkan tidak memberikan permintaan maaf kepada BLINK.

Rizal menyatakan sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket (konser BLACKPINK) berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan akomodasi dijanjikan.

“Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai,” ujar Rizal.

Tidak hanya konser, Rizal mengatakan bahwa panitia ajang apapun itu baik musik, olahraga, maupun pentas seni lainnya wajib memenuhi hak konsumen yang telah membayar.

BACA JUGA:BLACKPINK Jadi Artis Kpop Pertama yang Jadi Penampil Utama Coachella 2023

Begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, sudah sepatutnya tidak ada hak yang dikurangi dan penyelenggara acara wajib bertanggung jawab atas akomodasi tersebut.

“Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara,” kata Rizal.

Selain nomor aduan, BPKN juga membuka ruang bagi masyarakat melapor secara langsung ke Kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

BPKN juga menghadirkan layanan pelaporan secara daring melalui situs website www.bpkn.go.id, aplikasi Pengaduan BPKN 153 yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS, seluruh media sosial BPKN, maupun melalui pesan instan di WhatsApp ke nomor 08153 153 153.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: