Ramai-Ramai Dukung KPU atas Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024

Ramai-Ramai Dukung KPU atas Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (ist)--

Ramai-Ramai Dukung KPU atas Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 - Pasca putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara.

Sufmi Dasco secara tegas mendukung KPU RI untuk melakukan upaya banding atas putusan (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Yakni majelis hakim PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

BACA JUGA:Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Didesak Periksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Tentunya sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum, kami mendorong KPU untuk melakukan banding atas putusan tersebut," kata Dasco, Jumat 3 Maret 2023.

Dasco berharap, para pihak yang keberatan atas putusan kontroversial PN Jakpus itu ikut membantu KPU RI dalam proses pengajuan banding.

"Para pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut dapat membantu memperkaya argumen KPU RI dalam upaya banding," ujarnya.

Hanya saja, Dasco enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, DPR: Hakim Ini Ditaruh di Luar Jawa Saja

Yakni hakim PN Jakpus yang memutus gugatan perdata Partai Prima tersebut sehingga patut diperiksa Komisi Yudisial (KY).

"Saya belum tahu apakah KY menganggap ini pelanggaran karena terkait dengan sengketa perbuatan melawan hukum. Itu memang mesti dilihat dari proses-prosesnya dan saya tidak mau berkomentar lebih banyak karena ini sudah masuk dalam ranah di luar kewenangan kami," tuturnya.

Sebelumnya, Kamis (3/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: