Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Dugaan Kepentingan Asing Gagalkan Pemilu 2024 Mencuat

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Dugaan Kepentingan Asing Gagalkan Pemilu 2024 Mencuat

Pemilu 2024 dilaksanakan 14 Februari. Sementara Pilkada Serentak digelar 27 November-Ilustrasi-

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Dugaan Kepentingan Asing Gagalkan Pemilu 2024 Mencuat - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi sorotan banyak pihak.

Anggota DPR RI Luqman Hakim menilai, putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu memberi peringatan keras adanya ancaman keselamatan bangsa dan negara.

"Dari sisi politik, saya melihat putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu merupakan 'alarm' keras adanya ancaman sangat serius terhadap keselamatan bangsa dan negara," kata Luqman, Jumat 3 Maret 2023.

BACA JUGA:Ramai-Ramai Dukung KPU atas Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024

Menurutnya, putusan PN Jakpus menyiratkan adanya pihak-pihak yang berusaha menggulirkan wacana penundaan atau berupaya menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kedua, pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024 pastilah memiliki kekuatan kekuasaan sangat besar sehingga bisa memengaruhi dan memperalat lembaga hukum negara," ujarnya.

Luqman juga menilai, putusan PN Jakarta Pusat yang kontroversial bisa berpotensi memecah belah NKRI dengan memperalat lembaga negara untuk menggagalkan pemilu.

Termasuk dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang membawa kepentingan asing di dalamnya.

BACA JUGA:PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, DPR: Hakim Ini Ditaruh di Luar Jawa Saja

"Maka patut diduga sesungguhnya mereka tidak hanya ingin menggagalkan pemilu, lebih jauh lagi ingin memecah belah dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

Pemilu 2024, katanya, tidak sekadar menjadi momentum kontestasi antarpartai politik maupun capres-cawapres.

Tapi juga menjadi ajang pertempuran poros-poros kekuatan global yang berebut ingin menancapkan pengaruhnya di Indonesia.

"Oleh karena itu, poros-poros asing kekuatan global itu pastilah terlibat dalam tarik ulur penundaan pemilu," katanya.

BACA JUGA:Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Didesak Periksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Ia juga menilai putusan PN Jakpus tersebut keliru dan melampaui kewenangannya karena pengadilan negeri tidak memiliki yuridiksi mengadili masalah sengketa proses pemilu.

"Bertentangan dengan konstitusi, tidak berkekuatan hukum tetap, dan harus dilawan, karena itu tidak boleh dilaksanakan. Terhadap semua pendapat itu, saya sangat sepaham dan mendukung," imbuhnya.

Luqman mengajak semua pihak untuk kembali kepada tujuan dan kepentingan bangsa dengan menjadikan pemilu sebagai sarana rakyat mengejawantahkan kedaulatannya.

"Jadikanlah pemilu pada 14 Februari 2024 sebagai jalan konstitusional untuk berkuasa secara damai dan bermartabat. Bukan dengan cara-cara inkonstitusional apalagi menggadaikan kedaulatan negara ini kepada pihak asing," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: