Beli Tramadol dan Hexymer Lewat Shopee, Pria Ini Diringkus Polisi

Beli Tramadol dan Hexymer Lewat Shopee, Pria Ini Diringkus Polisi

Tersangka dan Barang Bukti Yang Diamankan Satnarkoba Polres Pandeglang --Polda Banten Untuk FIN

Beli Tramadol dan Hexymer Lewat Shopee, Pria Ini Diringkus Polisi

Terduga pengedar obat-obatan terlarang berinisial HW (28) diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang.

Warga Kampung Cipahul, Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang itu, diciduk polisi usai membeli Tramadol HCI dan Hexymer di aplikasi belanja online Shopee.

"Tersangka diamankan petugas pada Jumat (03/03) sekitar pukul 16.00 WIB," terang Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana, Selasa 7 Maret 2023.

BACA JUGA:Peraturan Bupati Tangerang Soal Jam Operasional Mobil Barang Tak Digubris Para Pemilik Truk Tambang

Kata Ilman, terduga pengendar obat-obatan terlarang itu ditangkap saat hendak bertransaksi di sebuah bengkel bubut.

Tepatnya, di Kampung Pasar Picung, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti obat tablet merk Tramadol HCI dan Hexymer," tuturnya.

"Kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat," sambungnya.

BACA JUGA:Bahaya Pakai Tabung Gas Elpiji Oplosan, Pertamina: Kalau Ada Insiden Yang Dikomplen Kami!

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 146 butir obat Tramadol HCI dan satu pot berisikan 1000  butir obat tablet warna kuning berlogo MF atau Hexymer yang tersimpan di dalam lemari.

"Uang yang diamankan diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp10 ribu yang tersimpan di dalam saku tersangka," imbuhnya.

Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan obat-obatan itu dari aplikasi belanja online Shopee.

Obat keras daftar G itu pun diedarkan kepada teman temannya.

BACA JUGA:Berikut Gejala Anxiety Dan Cara Menghadapi Anxiety, Jangan Diabaikan!

Kini, tersangka pun diancam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: