Kejaksaan Tangerang Musnahkan Barbuk, Ada Narkotika Hingga Rokok Tanpa Cukai

Kejaksaan Tangerang Musnahkan Barbuk, Ada Narkotika Hingga Rokok Tanpa Cukai

Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Inkrah Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Kejaksaan Tangerang Musnahkan Barbuk, Ada Narkotika Hingga Rokok Tanpa Cukai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah di pengadilan.

Barang bukti sudah mendapat putusan tetap dari pengadilan itu dari 53 perkara.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Begini Cara Membedakan Tabung Gas Elpiji Asli dan Oplosan

BACA JUGA:Peraturan Bupati Tangerang Soal Jam Operasional Mobil Barang Tak Digubris Para Pemilik Truk Tambang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari dua perkara pidana khusus dan 51 pidana umum.

"Untuk yang pidana khusu itu barang buktinya berupa rokok tanpa pita cukai," jelasnya kepada wartawan usai pemusnahan, Selasa 7 Maret 2023.

Diketahui, barang bukti berupa rokok, parfum, handphone, sabu, ganja, kosmetik, baju dan obat tramadol dimusnahkan dengan dibakar di dalam tong.

Lalu, untuk senjata tajam dimusnahkan dengan di potong menggunakan gurinda.

BACA JUGA:Ribuan Atlet Muda Kabupaten Tangerang Unjuk Gigi pada Ajang POR Pelajar

BACA JUGA:Pengoplos Gas Bersubsidi di Tangerang Belajar Otodidak, Supaya Tak Meledak Dikasih Es Batu

"Untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 396,25 gram. Ganja seberat 357 gram," jelasnya.

"Ini perkara sejak Desember 2022 hingga Februari 2023," sambungnya.

Sedangkan, barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 436 butir. Senjata tajam 5 buah berupa parang, pedang hingga pedang bergerigi.

Termasuk barang bukti berupa alat komunikasi sebanyak 12 buah smartphone.

BACA JUGA:3 Bulan Operasi Segini Banyaknya Keuntungan yang Didapat Pengoplos Gas Bersubsidi di Tangerang

BACA JUGA:Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tangerang Diungkap Polisi, Begini Kronologinya

"Kita sudah memulai pemusnahkan barang bukti dari perkara pidum dan pidsus," tuturnya.

"Ada narkotika, rokok tanpa pita cukai dari Bea Cukai. Untuk narkotika ada dari Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: