Kejaksaan Tangerang Musnahkan Barbuk, Ada Narkotika Hingga Rokok Tanpa Cukai
Barang bukti sudah mendapat putusan tetap dari pengadilan itu dari 53 perkara.
BACA JUGA:Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tangerang Diungkap Polisi, Begini Kronologinya
"Kita sudah memulai pemusnahkan barang bukti dari perkara pidum dan pidsus," tuturnya.
"Ada narkotika, rokok tanpa pita cukai dari Bea Cukai. Untuk narkotika ada dari Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," pungkasnya.